Selasa, 28 Juli 2015

Artikel Kurikulum 2013

Nama : Mochamad Nanat Fatulloh
Universitas Muhammadiyah Cirebon

Kurikulum 2013

Sejak tahun 1945 kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami perubahan berkali-kali. Dari 1947 kurikulum rencana pelajaran yang dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai, 1964 Rencana Pendidikan Sekolah Dasar, 1968 Kurikulum Sekolah Dasar, 1973 kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP), 1975 Kurikulum Sekolah Dasar, 1984 Kurikulum 1984, 1994 Kurikulum 1994, 1997 revisi Kurikulum 1994, 2004 rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sampai 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan saat ini akan diperbaharui menjadi kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Perubahan yang dilakukan kemendikbud dari tahun ke tahun selalu berlandaskan perubahan konseptual saja. Secara praktis, kebiasaan lama tidak pernah berubah sesuai wacana kurikulum baru. Hal itu menyebabkan kurikulum pendidikan di Indonesia belum berjalan baik.
Lahirnya kurikulum 2013 dilandasi berbagai fenomena di masyarakat. Diantaranya, kemajuan teknologi informasi, masalah globalisasi, merosotnya moral di kalangan pelajar seperti perkelahian pelajar, narkoba, kecurangan dalam ujian. Presepsi masyarakat menganggap pendidikan terlalu menitikberatkan aspek kognitif. Beban siswa dalam menerima pelajaran pun terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran. selain itu, kurangnya muatan pendidikan karakter siswa juga menjadi faktor utama munculnya kurikulum 2013.
Sebuah kurikulum terbaru yang di gunakan oleh siswa siswi mulai dari SD , SMP, SMA dan SMK yang sudah pernah di pakai dan namun sekarang sudah telah di cabut kembali “kurikulum 2013” tersebut. Mengapa demikian bisa terjadi nya di hapuskan nya kembali “kurikulum 2013” , ternyata banyak sekali  faktor penyebab nya di hapuskan nya “kurikulum 2013” yang di sebab kan oleh , penyebab “utama” nya itu belum siap nya peserta didik , belum siap nya juga para pengajar,kurang nya buku paket yang belum selesai di buat, belum ada nya evaluasi di “kurikulum 2013” yang menyebabkan nya “kurikulum 2013” di hapus dan kembali ke kurikulum KTSP 2006.

Beberapa “Kelemahan” “kurikulum 2013” itu Banyak guru yang beranggapan bahwa dengan kurikulum terbaru ini guru tidak perlu menjelaskan materinya, Padahal kita tahu bahwa belajar matematika, fisika,dll tidak cukup hanya membaca saja, Peran guru sebagai fasilitator tetap dibutuhkan, terlebih dalam hal memotivasi siswa untuk aktif belajar. Sebagian besar guru belum siap, Jangankan membuat kreatif siswa, terkadang gurunya pun kurang kreatif, Untuk itu diperlukan pelatihan-pelatihan dan pendidikan agar merubah paradigma guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang dapat memotivasi siswa agar kreatif, Selain itu guru harus dipacu kemampuannya untuk meningkatkan kecakapan profesionalisme secara terus menerus, Sebagai contoh di Singapura, dalam setahun guru berhak mendapatkan pelatihan selama 100 jam. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013. Pemerintah melihat seolah-olah guru dan siswa mempunyai kapasitas yang sama. Beban belajar terlalu berat, sehingga waktu belajar di sekolah terlalu lama. Banyak siswa siswi SMA di sekitar sekolah juga banyak yang mengeluh akan “Kurikulum 2013” ini karena memusingkan siswa tersebut untuk menuntut ilmu yang lebih luas namun tidak dalam materi nya,siswa siswi SMA juga sering mengeluh akan jam pulang mereka semakin lama , banyak siswa siswi SMP/SMA/SMK juga mengeluh akan belajar sendiri tidak di bimbingi oleh guru , guru seakan-akan menjadi fasilitator semata tidak menjelaskan materi tersebut . siswa siswi juga mengeluh mencari materi pembelajaran sendiri seperti anak kuliah saja , seharus nya siswa siswi tersebut masih perlu di bombing oleh para guru supaya mereka bisa teratur belajar nya dan tidak melewati batas.

Ada juga “kelebihan” dari “kurikulum 2013” yaitu , Siswa dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam pemecahan masalah. Penilaian didapat dari semua aspek, Pengambilan nilai siswa bukan hanya di dapat dari nilai ujian saja tetapi juga di dapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain lain. Ada pengembangan karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua program studi. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan). “Kurikulum 2013”  tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global. . Untuk tingkat SD, penerapan sikap masih dalam ruang lingkup lingkungan sekitar, sedangkan untuk tingkat SMP penerapan sikap dituntut untuk diterapkan pada lingkungan pergaulannya dimanapun ia berada. Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK, dituntut memiliki sikap kepribadian yang mencerminkan kepribadian bangsa dalam pergaulan dunia. Standar penilaian mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara proporsional). Meningkatkan motivasi mengajar dengan meningkatkan kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pernah mengibaratkan pro-kontra “Kurikulum 2013” seperti pertangingan sepak bola. "Ibarat pertandingan sepak bola, mereka yang menolak kurikulum baru itu penonton, sedangkan pemain dan wasit dapat menerimanya," katanya dalam sebuah pertemuan dengan guru PGRI se-Jatim. "Kurikulum 2013 itu sendiri bukan sesuatu yang baru, karena merupakan kombinasi dari cara belajar siswa aktif (CBSA) dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)," ucapnya di Sidoarjo (14/5). "CBSA itu mengajarkan murid bersikap kritis, tapi orang tua belum siap. Ketika murid bersikap kritis, seringkali justru memicu benturan dengan orang tua yang masih bersikap konservatif," ungkap Mohammad Nuh . Hal yang sama, menurut dia, juga melingkupi penerapan Kurikulum 2013 yang sebenarnya lebih disebabkan oleh ketidaksiapan guru, karena mayoritas guru baru memahami KTSP, tapi tiba-tiba ada rencana perubahan menjadi “Kurikulum 2013”.



Artikel Hak Asasi Manusi

Nama : Mochamad.Nanat.Fatulloh
Kelas : SD14A6
NIM : 140641197
Matakuliah : Kewarganegaraan


Artikel Tentang HAM

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C.    Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;

1.        Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.   Hak untuk mendapat pendidikan
11.   Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
                 Dan masih banyak lagi.


D. SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA


Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


E. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA


Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


F. Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden SoehartoM. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).



G. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.     Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.