Nama
: Mochamad Nanat Fatulloh
SD14A6
140641197
Lembaga tinggi negara
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara
langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri
atas:
·
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
·
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
·
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
·
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
·
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan
terdiri atas:
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR-RI),
·
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
·
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
·
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
·
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
·
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
·
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak
efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau
politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun
Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan
demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya maknajudicial review atau
"hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan
apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi
negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di
Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia
mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif
bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan
Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan
relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia.
Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR)
adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum reformasi,
MPR merupakan lembaga tertinggi
negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR
dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas
seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi
negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh
anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota
negara
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober
2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan
diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau
sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atauDPR)
adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutifuntuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan
Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar