Nama : Mochamad Nanat F
SD14A6
PRINSIP-PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
A. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah empat pasal Aturan
Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan , disamping mengandung semangat dan
merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang
bulat dan terpadu. Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang
Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan
negara yang didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan ,tugas, wewenang,
dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan dan pemerintah.
2. Pasal-pasalyang berisi materi tata hubungan
antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal-balik serta
dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam
berbagai aspek kehidupan : politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, kearah
mananegara,bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita
nasionalnya.
Disamping
mengandungmateri-materi tersebut ,batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula hal-hal
lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar.
Dalam hal ini sekali perlu
disadari bahwa materi materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat
dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.
B. Prinsip-Prinsip Yang Terkandung Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Adapun yang menjadi
prinsip-prinsip yang trkandung dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD
1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik . Bagi negara
kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan
Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara
Pancasila
Negara Pancasila menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang
dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan
atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri
pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barangsiapa
merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang
berarti melanggar hak kemanusiaan.
Disamping hak asasi,terdapat
kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan
hak-hak asasi manusia sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat,
maka dalam masyarakat pancasila dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia
yang bersifat kekeluargaan.
Contoh – contoh perwujudan hak
– hak asasi manusia berdasarkan pancasila ini lebih tegas dalam pasal 27, 28,
29, 30, 31, 33, dan 34 Undang – Undang Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban –
kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban
membayar pajak, kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk
dan taat menjalankan segala aturan negara.
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang – Undang
Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini
berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan
kebudayaan Indonesia.
Unsur – unsur kebudayaan
asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan
kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu
karena negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat
istiadat dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam, maka tidak perlu
memperbandingkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman tersebut akan
saling melengkapi dan saling memperkaya suatu kesatuan sebagai khasanah
kebudayaan kita. Dengan demikian peri kehidupan masyarakat akan lebih serasi
yang akan menuju tingkat kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan
seimbang.
4. Pembelaan Negara
Seperti yang telah disinggung
dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara. Letak
kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda diposisis silang sebagai suatu
kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu segi kehidupan
pada hakikatnya adlah merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia
secara keseluruhan . dan oleh karenanya Bangsa Indonesia sebagai warga negara
mempunyai kewajiban untuk membela keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh
sebab itu prinsip wawasan nusantara dan ketahanan nasional perlu dikembangkan.
KESIMPULAN
Menurut nanat Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum
dari dasar negara. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang
disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Undang-undang
Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari (1) Pendahulun,(2)
Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri 37 pasal,(3) Penjelasan UUD 1945.
Dan yang dibahas pada makalah ini adalah Prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas :
1. Negara Kesatuan Repulik
Indonesia
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia
Dalam Negara
3. Sistem Kebudayaan Nasional
4. Pembelaan Negara
DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto , 1999. Buku
UUD 1945 . Jakarta : Pabelan
Murni,Sri Ruspita, Dkk.
2000 . PPKn . Jakarta : Bumi Aksara .
Widjaja. 1995. Pedoman
I Pe;laksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi .
Jakarta: Raja Grafindo Persada .
Tap-Tap MPR. 1993. Undang-Undang
1945. Jakarta : UIP Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar