Jumat, 19 Desember 2014

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945

Nama : Mochamad Nanat Fatulloh
Kelas : SD14.A6
NIM : 140641197
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945

Dalam sistem tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD ) dan hukum dasar tidak tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang inti sarinya merupakan penjelamaan daridasar filsafat pancasila.Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut    :
1.    Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, dan III pembukaan).
2.   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut     :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut          :
a.  UUD ditentukan ada
b.  Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara     yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek  penyelenggaraan negara.
c.   Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d.   Ditetapkannya dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ).
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
Jadi menurut nanat dapat ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, pancasila ,masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal  balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
1.      Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
2.      Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
3.      Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
4.      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
5.      Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga ).
6.      Cita cita bangsa ada di alinea ke 4

Daftar Pustaka

Di akses di : http://www.slideshare.net/fikryainul/hubungan-pancasilauud45 pada tanggal 19 desember 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar