Nama : Mochamad Nanat Fatulloh
Kelas : SD14.A6
NIM : 140641197
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang
tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan
bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia
serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD )
dan hukum dasar tidak tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara
pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai dasar Negara republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal
organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan
kedalam pasal-pasal UUD 1945. maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar
filsafat Negara, dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan,
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD
1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia,
keadilan social, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan,
serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang inti sarinya merupakan penjelamaan daridasar filsafat pancasila.Adapun
pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan
semangat kepada UUD 1945.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung
dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya
rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian
makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
1. Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia
(alinea I, II, dan III pembukaan).
2. Yang merupakan
ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud
(alinea IV pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan
antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung
dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD
1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian
pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai
berikut :
1. Bagian pertama, kedua,
ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh
UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut
:
a. UUD ditentukan ada
b. Yang diatur dalam
UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi
berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara
Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya
dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut
maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD
1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan
sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari
pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam
penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7,
yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato
Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ).
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada
hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan
negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam
pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia
Jadi menurut nanat dapat
ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945, pancasila ,masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal
orbanis maupun bersifat timbal balik karena di dalamnya masing-masing
mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
1.
Negara Indonesia
adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
2.
Bahwa pembentukan
pemerintahan yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek
penyelenggaraan.
3.
Rumusan Pancasila
sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
4.
Pancasila sebagai inti
pembukaan UUD 1945.
5.
Bahwa perjuangan gigih
bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD
1945 ( bagian ketiga ).
6.
Cita cita bangsa ada
di alinea ke 4
Daftar Pustaka
Di akses di : https://agaunpur.wordpress.com/pengetahuan/pancasila/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-ri-pembukaan-uud-1945-dengan-batang-tubuh-uud-1945/#respond
pada tanggal 19 desember 2014
Di akses di : http://www.slideshare.net/fikryainul/hubungan-pancasilauud45
pada tanggal 19 desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar