Senin, 15 Desember 2014

Kedudukan dan sifat undang0undang dasar 1945

Nama : Mochamad Nanat Fatulloh
Kelas : SD14-A6
NIM : 140641197

PEMBAHASANPENGERTIAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD1945 adalahhukum dasar tertulis,dan jugakonstitusi pemerintahan negaraRepublikIndonesiasaat ini.

Pada kurun waktu tahun1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraanRepublik Indonesia.

Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikankemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masasidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untukmenyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal22 Juni1945, 38 anggota BPUPKImembentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakartayangakan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengankewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah PiagamJakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkanoleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan PenyelidikUsaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karenahanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. MasaSidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKImengesahkan UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

KEDUDUKAN UUD 1945
UUD 1945 adalah:Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaituKonvensi)1. Sebagai (norma) hukum :a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiapWNRI dan penduduk di RI. b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negaraharus dilaksanakan dan ditaati.2. Sebagai hukum dasar:a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP,Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945. b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuaidengan ketentuan UUD 1945

SIFAT UUD 1945

UUD 1945 bersifat supel (elastis),Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-UndangDasar tidak ketinggalan zaman.2.

RigidMempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undanganyang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.

FUNGSI UUD 1945
Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertiantersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaganegara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapunmereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara RepublikIndonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yangharus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukumdasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintahharuslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnyakesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkansesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber darisegala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalamkerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesiamenempati kedudukan yang tertinggi.Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidakdengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukumtersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 jugamemiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsadan bernegara.Dalam UUD 1945 juga terkandung :1.

Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan,tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara2.

Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.

Daftar Pustaka
Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah.Bandung : Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.
 Tikoh, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung : Eresco.
Soehino. 1984. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. Yogyakarta : Liberty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar