Nama : Mochamad Nanat Fatulloh
Kelas : SD14-A6
NIM : 140641197
PEMBAHASANPENGERTIAN
UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD1945 adalahhukum dasar tertulis,dan jugakonstitusi pemerintahan negaraRepublikIndonesiasaat
ini.
Pada kurun waktu tahun1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan(amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraanRepublik
Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
bermula dari janji Jepang untuk memberikankemerdekaan bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa
Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945,
adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masasidang pertama
yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni
1945Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila.Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari
8 orang untukmenyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal22 Juni1945, 38
anggota BPUPKImembentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam
Jakartayangakan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengankewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah PiagamJakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkanoleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus
1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan PenyelidikUsaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia" karenahanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. MasaSidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKImengesahkan
UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
KEDUDUKAN
UUD 1945
UUD 1945 adalah:Hukum dasar yang
tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis,
yaituKonvensi)1. Sebagai (norma) hukum :a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiapWNRI dan penduduk di
RI. b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan negaraharus dilaksanakan dan
ditaati.2. Sebagai hukum dasar:a. UUD merupakan sumber hukum tertulis
(tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP,Perpres, Perda) dan setiap
kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945. b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuaidengan
ketentuan UUD 1945
SIFAT UUD
1945
UUD 1945 bersifat supel
(elastis),Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus
berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh
dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.Oleh karena
itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-UndangDasar
tidak ketinggalan zaman.2.
RigidMempunyai kedudukan dan derajat
yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undanganyang lain, serta hanya dapat
diubah dengan cara khusus dan istimewa.
FUNGSI UUD
1945
Di atas telah dibahas tentang apa
yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertiantersebut dapatlah dijabarkan
bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaganegara, lembaga masyarakat,
dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapunmereka berada dan juga
mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara RepublikIndonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yangharus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukumdasar yang
tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintahharuslah
berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnyakesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkansesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber darisegala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang
demikian itu, UUD 1945 dalamkerangka tata urutan perundangan atau hierarki
peraturan perundangan di Indonesiamenempati kedudukan yang tertinggi.Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol,
dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidakdengan norma hukum yang lebih
tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukumtersebut bertentangan atau
tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 jugamemiliki fungsi
sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsadan
bernegara.Dalam UUD 1945 juga terkandung :1.
Materi pengaturan sistem pemerintahan,
termasuk pengaturan tentang kedudukan,tugas, wewenang dan hubungan antara
lembaga-lembaga negara2.
Hubungan negara dengan warga negara
baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
Daftar Pustaka
Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan.
Jakarta : Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan
Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah.Bandung : Alumni.
Huda, Ni’matul.
2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.
Tikoh, Sumbodo. 1988. Hukum
Tata Negara. Bandung : Eresco.
Soehino. 1984. Hukum Tata Negara Teknik
Perundang-Undangan. Yogyakarta : Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar